Alur registrasi IMEI, oleh DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan data International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan terdaftar secara permanen jika status pendaftarannya sudah menunjukkan 'Berhasil Dikirim ke Database CEIR'.
Melalui contact center di medsos, DJBC mengklarifikasi bahwa IMEI tidak akan bisa terblokir tiba-tiba apabila proses pendaftarannya telah rampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila pada saat registrasi datanya sudah benar dan status IMEI sudah 'Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR' maka IMEI sudah terdaftar permanen," cuit DJBC menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/12/2023).
Penjelasan DJBC di atas menjawab keraguan seorang netizen. Netizen yang bersangkutan mengaku telah mendaftarkan gadget-nya untuk mendapatkan IMEI. Setelah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran IMEI, muncul status 'Data IMEI Telah
Berhasil Dikirim ke Database CEIR'.
Namun, netizen tersebut khawatir jika suatu hari nanti IMEI-nya terblokir dan ponselnya tidak lagi bisa mendapatnya sinyal seluler. Dalam banyak kasus, ponsel yang didustribusikan dari pasar gelap memang tiba-tiba tidak bisa mendapatkan sinyal seluler karena IMEI-nya tidak didaftarkan secara resmi.
Sebagai informasi, mesin CEIR merupakan pusat pengelolaan informasi IMEI yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).
Pengelolaan CEIR dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kominfo untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler dalam menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.
DJBC menjelaskan bahwa IMEI yang terdaftar pada database Kemenperin adalah IMEI atas produk gawai yang dibawa ke Indonesia melalui importasi umum. Sementara gawai yang dibawa ke Indonesia sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, data IMEI disampaikan kepada Kemkominfo saja.
"Jika pada sistem kami sudah terdaftar, maka IMEI sudah terdaftar ya," imbuh DJBC.
Perlu diingat, masyarakat yang membawa masuk handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI-nya kepada DJBC melalui laman beacukai.go.id. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. DDTCNews sempat mengulas cara pendaftaran IMEI secara online pada artikel berikut, Cara Daftar IMEI untuk Gawai dari Luar Negeri yang Dibawa Penumpang.
IMEI sendiri adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. (sap)