Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 75/2023 yang menurunkan target penerimaan cukai pada 2023 sebesar 7,4% dari target awal di Perpres 130/2022 senilai Rp245,44 triliun menjadi Rp227,21 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan terdapat 2 alasan penurunan target cukai pada tahun ini. Kedua alasan ini meliputi produksi rokok yang realisasinya di bawah perkiraan serta rencana ekstensifikasi cukai yang belum terlaksana.
"[Cukai] hasil tembakau kami mengestimasi lebih rendah sampai dari laporan semester I/2023, disebabkan oleh produksinya yang makin menurun dibandingkan yang kita rencanakan di 2023," katanya, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).
Askolani mengatakan penurunan penerimaan CHT akan berpengaruh pada kinerja cukai secara keseluruhan. Hal itu terjadi karena CHT masih menjadi kontributor utama penerimaan cukai di Indonesia.
Realisasi CHT hingga Oktober senilai Rp163,2 triliun atau terkontraksi 4,3%. Kontraksi ini disebabkan penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.
Dengan kondisi tersebut, target CHT kini diturunkan sebesar 6% dari Rp245,44 triliun menjadi Rp227,21 triliun.
Di sisi lain, Askolani menyebut penurunan target cukai juga disebabkan belum terlaksananya rencana ekstensifikasi barang kena cukai pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Oleh karena itu, pada Perpres 75/2023 target cukai kedua produk ini menjadi Rp0.
Semula, target penerimaannya ditetapkan masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.
"Sejalan dengan implementasi ekstensifikasi cukai untuk MBDK dan plastik yang memang belum kita laksanakan sehingga sampai dengan triwulan 4 ini menjadi basis kita untuk kemudian targetnya jadi Rp0," ujarnya. (sap)