Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional guna merespons potensi penurunan ekspor pada tahun ini dikarenakan normalisasi harga komoditas dan perlambatan ekonomi global.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan satgas dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Setelah keppres tersebut terbit, kementerian dan lembaga (K/L) pun telah merespons dengan membentuk 6 kelompok kerja (pokja).
"Kami sudah memetakan supaya tetap mempertahankan surplus neraca perdagangan kita. Sekarang ini, harus diakui penurunan ekspor jauh lebih tinggi ketimbang penurunan impor," katanya, Kamis (23/11/2023).
Susiwijono menuturkan Satgas Peningkatan Ekspor melalui 6 pokjanya akan melakukan pemetaan dan menyiapkan upaya yang terstruktur untuk meningkatkan ekspor.
"Kalau bicara mendorong ekspor ini kan banyak sisi. Dari sisi demand-nya mau diapakan, market-nya, globalnya, kami diversifikasi ke non-traditional market. Banyak strateginya. Intinya, pemerintah serius sehingga membentuk satgas," tuturnya.
Sebagai informasi, Satgas Peningkatan Ekspor dibentuk berdasarkan Keppres 24/2023. Satgas tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua tim pengarah.
Tim tersebut kemudian bertugas untuk merumuskan kebijakan ekspor, menetapkan langkah strategis dan upaya penyelesaian masalah, serta mengoordinasikan kementerian terkait untuk meningkatkan ekspor.
Setelah tim pengarah terbentuk, tim pengarah berwenang menetapkan susunan keanggotaan tim pelaksana dari Satgas Peningkatan Ekspor.
Tim pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan tim pengarah, mengembangkan sumber daya dan industri ekspor, menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional, dan memperkuat daya saing melalui efisiensi perizinan dan layanan ekspor.
Selanjutnya, tim pelaksana juga bertugas untuk memperkuat integrasi akses pembiayaan ekspor dan penjaminan pembiayaan ekspor sekaligus menetapkan strategi peningkatan peran ekspor UMKM. (rig)