KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Pajak Terkendala, DJP: WP Bisa Langsung Sampaikan Pengaduan

Dian Kurniati
Kamis, 16 November 2023 | 15.30 WIB
Pelayanan Pajak Terkendala, DJP: WP Bisa Langsung Sampaikan Pengaduan

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari akun X @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menjumpai pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.

DJP menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila menjumpai bentuk pelanggaran oleh petugas. Pengaduan ini bisa mengenai pelayanan perpajakan, kode etik dan disiplin, serta tindak pidana perpajakan.

"Jika pelayanan pajak ada kendala, langsung saja ke pengaduan cuss," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Kamis (16/11/2023).

DJP menerbitkan PER-07/PJ/2019 mengenai tata cara penyampaian pengaduan pelayanan. Dalam unggahannya, DJP memaparkan 3 saluran pengaduan antara lain saluran pengaduan DJP, saluran pengaduan kode etik dan disiplin, serta saluran pengaduan Kemenkeu.

Pada saluran pengaduan DJP, terdapat 7 kanal yang tersedia meliputi telepon Kring Pajak (021) 1500200, faks ke (021) 5251245, email ke [email protected], situs web pengaduan.pajak.go.id, X @kring_pajak, chat pajak di laman www.pajak.go.id, serta surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP atau unit kerja lainnya.

Pada saluran pengaduan kode etik dan disiplin, tersedia 4 kanal meliputi pengaduan langsung di helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, telepon ke (021) 52970777, email ke [email protected], serta surat tertulis kepada dirjen pajak dan direktur kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

Pada saluran pengaduan Kemenkeu, tersedia 4 kanal yang dapat dipilih yakni telepon ke (021) 3454236, email ke [email protected], SMS ke 08159966662, serta situs web wise.kemenkeu.go.id.

Apabila menyampaikan melalui Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya, pengaduan yang disampaikan paling sedikit harus memuat beberapa kelengkapan yakni identitas pelapor; nomor telepon pelapor; identitas terlapor.

Kemudian, uraian pengaduan; surat kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku apabila materi pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari pihak pemberi kuasa; serta bukti pendukung apabila diperlukan.

Apabila datang langsung, pelapor dapat menyampaikan pengaduan dengan contoh formulir yang tercantum dalam lampiran PER-07/PJ/2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.