JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, KPU tetap melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 meski hampir semua partai politik tidak memenuhi persyaratan kuota minimum caleg perempuan sebesar 30%.
"Kami [Bawaslu] berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dengan aturan yang ada," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dikutip Senin (13/11/2023).
Bagja mengatakan Bawaslu memiliki waktu 2 hari untuk menentukan apakah laporan terkait penetapan DCT tersebut masuk ranah adjudikasi atau tidak. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pun mengatakan pihaknya akan segera meregistrasikan aduan tersebut untuk dibawa ke ranah adjudikasi.
"Oleh karena memang proses adjudikasi tidak lama maka laporan tersebut akan segera kami registrasi apabila memenuhi syarat," ujar Lolly.
Untuk diketahui, daftar bakal calon dari masing-masing partai politik harus memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sesuai dengan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Diperinci pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, ketentuan batas minimal keterwakilan perempuan tersebut harus dipenuhi di setiap daerah pemilihan (dapil). "Persyaratan pengajuan bakal calon ... meliputi ... daftar bakal calon ... wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil," bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023.
Dari total 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, hanya ada 1 partai yang memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (sap)