Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai (BKC) dan buku rekening kredit.
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening BKC dan buku rekening kredit diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2023. Perdirjen tersebut diterbitkan sebagai pelaksana PMK 106/2023, sekaligus mencabut PMK 112/2008.
"Buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER 17/2023, dikutip pada Rabu (1/11/2023).
Buku rekening BKC adalah buku daftar yang berisi catatan jumlah BKC tertentu yaitu etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
Etil alkohol yang masih terutang cukai ini merupakan etil alkohol hasil pengukuran volume yang telah dikonversi pada suhu 20 derajat celsius, dengan pembulatan ke bawah.
Sementara itu, buku rekening kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.
Melalui PMK 106/2023 dan PER 17/BC/2023, buku rekening BKC dan buku rekening kredit kini diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai tersebut mengalami gangguan atau belum tersedia, buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.
Buku rekening BKC ditutup pada setiap akhir tahun kalender. Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender, buku rekening BKC juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
Penutupan buku rekening BKC dilaksanakan dengan cara melakukan perekaman berita acara hasil pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal buku rekening BKC diselenggarakan secara elektronik.
Penutupan buku rekening BKC juga bisa dilaksanakan dengan cara membuat garis horizontal dan ditandatangani pejabat bea dan cukai, dalam hal buku rekening BKC diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir.
Seiring dengan berlakunya PER 17/2023 ini pada 18 Oktober 2023, buku rekening BKC yang telah diselenggarakan berdasarkan PMK 112/2008 harus ditutup setelah dilaksanakan pencacahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penutupan buku rekening BKC dan buku rekening kredit akan dilakukan konversi pada suhu 20 derajat celsius, untuk kemudian menjadi saldo awal buku rekening BKC periode berikutnya. (rig)