Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala dalam mengunggah (upload) e-faktur. Kendati begitu, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa saat ini tidak ada informasi error pada e-faktur oleh tim internal.
Apabila ada wajib pajak yang tidak bisa meng-upload e-faktur, ada beberapa tips yang bisa diikuti.
"Saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada laman web e-faktur. Silakan dicek kembali sertifikat elektroniknya masih berlaku atau tidak," cuit DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (31/10/2023).
Seperti diketahui, sertifikat elektronik (sertel) digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik alias e-faktur. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Jika saat dicek ternyata faktur pajak sudah kedaluwarsa, wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik (sertel) baru. Namun, jika masih berlaku, wajib pajak bisa mengunduh dan meng-install ulang sertifikat elektroniknya pada browser yang dipakai.
Cara lainnya, wajib pajak bisa menggunakan browser lain atau perangkat lain untuk meng-install sertel.
Kring Pajak juga menyampaikan beberapa langkah lain yang dapat dicoba wajib pajak untuk menyikapi kendala. Pertama, memastikan koneksi internet lancar dan stabil. Wajib pajak juga dapat mencoba untuk menggunakan koneksi internet lainnya.
Kedua, memeriksa antivirus, firewall, dan proxy setting. Kemudian, wajib pajak perlu memastikan koneksi ke DJP tidak di-block. Ketiga, memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan memasang kembali sertel pada aplikasi e-faktur.
Keempat, membuka aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan dan pilih run as administrator. Kelima, ulangi proses stop dan start uploader kemudian upload ulang faktur pajak. (sap)