Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana melakukan negosiasi ulang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra. Pemetaan sudah dilakukan oleh otoritas fiskal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri acara Kompas CEO Forum 2019 hari ini, Kamis (28/11/2019). Menurutnya, review atas P3B sudah layak dilakukan karena pesatnya perubahan kegiatan ekonomi saat ini.
“[Review P3B] tentu kita update berdasarkan perkembangan ekonomi kedua negara yang selama ini berubah sangat banyak,” katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pemetaan atau kajian sudah dilakukan oleh otoritas fiskal. Hasil kajian akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari usaha otoritas dalam melakukan negosiasi.
Salah satu tujuan dari negosiasi ulang ini, lanjut Sri Mulyani, untuk mendukung kegiatan investasi di Tanah Air. Instrumen perpajakan dalam bentuk P3B, menurutnya, akan didorong sebagai sarana menarik investasi asing.
Berdasarkan hasil penelitian, jaringan (P3B) Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap masuknya modal asing ke Indonesia.
“Kita lihat untuk proses negosiasi ada beberapa negara yang sedang dilakukan kajian dan bahkan ada beberapa P3B yang dalam proses negosiasi,” paparnya.
Sri Mulyani menambahkan proses negosiasi P3B Indonesia ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan lanskap perpajakan internasional. Dengan demikian, P3B yang dihasilkan dari negosiasi ulang dapat menjadi panduan dalam jangka panjang.
“Kita lihat perkembangan international taxation. Kita juga lihat dari P3B negara per negara," imbuhnya.
Anda juga bisa membaca ulasan komprehensif mengenai P3B dalam e-book ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ di laman berikut. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya. (kaw)