Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan yang sudah diperiksa bukti permulaan (bukper) memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan bukper tersebut.
Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper wajib disampaikan pemeriksa kepada orang pribadi atau badan paling lama 1 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. Adapun jangka waktu pemeriksaan bukper maksimal 12 bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper.
"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper ... memuat hasil pemeriksaan bukper setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (18/10/2023).
Sebelum pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan, wajib pajak akan terlebih dahulu dipanggil untuk mengklarifikasi potensi kerugian pada pendapatan negara yang nantinya dituangkan dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper.
Klarifikasi tersebut dilakukan paling lama 2 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.
Nanti, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper yang disampaikan pemeriksa, tidak hanya memuat kerugian pada pendapatan negara, tetapi juga tindak lanjut yang akan diambil oleh pemeriksa atas pemeriksaan bukper tersebut.
Pertama, pemeriksa dapat menyimpulkan bukper yang mengindikasikan dugaan tindak pidana pajak telah diperoleh dan pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Namun, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Kedua, pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan mengingat wajib pajak telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP tetapi pengungkapannya belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Ketiga, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Keempat, pemeriksaan bukper menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pajak sehingga pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Kelima, pemeriksaan bukper menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pajak, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan sepanjang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35/Pasal 35A UU KUP atau Pasal 2 UU 9/2017 telah dipenuhi.
Keenam, pemeriksaan bukper akan dihentikan karena peristiwa yang diperiksa bukan merupakan tindak pidana pajak, tidak ditemukan bukper, atau sudah daluwarsa penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU KUP.
Ketujuh, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak atau terperiksa meninggal dunia. (rig)