Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam National Taxation Seminar yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI).
DEPOK, DDTCNews – Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Kinerja sektor ini akan memengaruhi kemampuan negara dalam melaksanakan pembangunan termasuk menjalankan komitmen internasional untuk pembangunan secara berkelanjutan.
Topik pajak dan Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi isu utama dalam acara National Taxation Seminar yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). Managing Partner DDTC Darussalam menjelaskan bagaimana korelasi antara dua aspek tersebut.
“Tantangan terbesar untuk tahun depan setidaknya pemerintah perlu mencari titik keseimbangan pajak untuk meningkatkan perekonomian dan pajak sebagai instrumen utama penerimaan negara termasuk untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan atau SDG,” katanya di Auditorium Vokasi UI, Rabu (27/11/2019).
Saat ini, kebijakan pajak yang dijalankan dalam jangka pendek telihat kontradiktif. Pasalnya, pemerintah terus meningkatkan penerimaan dari tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, pemerintah memberikan fasilitas fiskal dalam bentuk insentif.
Oleh karena itu, kepastian penerimaan yang berkelanjutan dalam jangka panjang menjadi syarat penting untuk bisa menjalankan pembangunan. Hal tersebut bukan pekerjaan mudah karena berbagai tantangan yang dihadapi. Tantangan tersebut dibuka dengan masih rendahnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).
Rasio pajak Indonesia saat ini yang sebesar 11,5% masih jauh dari kata ideal sebagai modal untuk melaksanakan pembangunan. Potensi pajak yang belum bisa digali oleh otoritas juga masih besar. Kedua aspek tersebut berkorelasi dengan masih rendahnya kepatuhan wajib pajak.
“Untuk mencapai penerimaan yang berkelanjutan, diperlukan kebijakan pajak yang stabil dan partisipatif," paparnya.
Darussalam melanjutkan semangat utama dari menggenjot penerimaan adalah dengan simplifikasi kebijakan pajak. Aspek ini menjadi syarat untuk menciptakan kepercayaan dalam relasi wajib pajak dan otoritas.
“Sasaran utama dari simplifikasi aturan pajak adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada gilirannya menjadi modal utama untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal dan menekan sengketa pajak," paparnya.
Adapun diskusi panel bertajuk ‘Tax and Development: Role of Taxation to Achieve Sustainable Development Goals' juga menghadirkan beberapa pembicara, seperti Staf Ahli Menkeu bidang Kebijakan Penerimaan Negara Robert Leonard Marbun, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal, dan Akademisi FIA UI Haula Rosdiana. (kaw)