RPJPN 2025-2045

Rancangan Akhir RPJPN Rampung, Tax Ratio 2045 Ditarget Maksimal 20%

Muhamad Wildan
Selasa, 12 September 2023 | 12.30 WIB
Rancangan Akhir RPJPN Rampung, Tax Ratio 2045 Ditarget Maksimal 20%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas telah menyelesaikan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Dalam dokumen tersebut, rasio pajak pada 2045 ditargetkan mampu mencapai 18% hingga 20% dari PDB, sedikit lebih rendah dibandingkan target dalam Rancangan Awal RPJPN 2025-2045 yang mencapai 18% hingga 22%. Peningkatan rasio pajak dianggap sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan stabilitas ekonomi makro.

"Arah kebijakan pendapatan negara akan berfokus pada akselerasi reformasi kebijakan pada administrasi perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif," tulis pemerintah dalam Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan basis pajak lewat penegakan hukum, peningkatan kepatuhan, serta mendorong sektor informal untuk beralih ke sektor formal.

Kemudian, pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak lewat sumber penerimaan baru seperti sin tax dan pajak karbon serta mengurangi ketergantungan penerimaan pada sumber daya alam.

Terakhir, pemerintah tetap akan memberikan insentif fiskal secara tepat sasaran guna mendorong investasi serta pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis kewilayahan.

Upaya-upaya ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dari baseline 2025 yang hanya sebesar 10% hingga 12%.

Untuk diketahui, RPJPN diperlukan untuk memberikan arah besar yang hendak dicapai oleh Indonesia dalam 20 tahun ke depan. Bila sudah diundangkan, RPJPN 2025-2045 harus menjadi acuan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya.

Setelah Pilpres 2024, presiden dan wakil presiden terpilih berwenang menjabarkan visi dan misinya secara lebih lanjut dalam RPJMN. Dengan demikian, terdapat fleksibilitas bagi pemerintahan selanjutnya untuk membuat kebijakan, sepanjang berada dalam koridor RPJPN 2025-2045. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.