Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan digunakan untuk menghitung dana bagi hasil pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, DJP akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, wajib pajak cabang akan menggunakan NITKU.
“NITKU digunakan hanya sebagai identitas dan penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat kegiatan usaha utama yang terdaftar. NITKU juga akan digunakan pemerintah pusat untuk menghitung bagi hasil dengan pemerintah daerah,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (22/8/2023).
DJP menegaskan NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan lain, termasuk administrasi kepabeanan. Kendati demikian, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi kawasan berfasilitas.
“NITKU digunakan untuk identifikasi kawasan-kawasan berfasilitas (kawasan bebas, kawasan berikat, dan sejenisnya),” imbuh DJP.
Hingga 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberi NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) diimplementasikan, cabang yang belum ber-NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapat NITKU dengan melakukan perubahan data.
“Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut maka DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU atas kantor cabang tersebut,” tulis DJP. (kaw)