Tampilan laman pendaftaran akun pada ereg.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online bisa dilakukan melalui e-Registration DJP Online, yakni laman ereg.pajak.go.id. Ada 5 tahapan pembuatan NPWP secara online, yakni aktivasi, login, pengisian data, pernyataan, dan pengiriman permohonan.Â
Saat melakukan aktivasi, wajib pajak akan menerima link atau tautan aktivasi melalui email. Perlu dicatat, link ini hanya berlaku selama 24 jam. Jika lewat 24 jam dan link aktivasi tidak kunjung diklik maka akan hangus.Â
"Link aktivasi berlaku 1x24 jam untuk melanjutkan ke proses tahap selanjutnya, yakni pendaftaran akun," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (14/8/2023).Â
Jika sudah lebih dari 24 jam, wajib pajak perlu mendaftarkan ulang NPWP-nya dengan email yang berbeda yang belum pernah dipakai untuk pendaftaran NPWP lewat e-Registration. Pastikan email tersebut masih aktif.Â
"Silakan ulangi pendaftaran akun [NPWP] dengan menggunakan email lain yang berbeda/baru dan pastikan masih aktif," tulis DJP.
Perlu diketahui juga, pendaftaran NPWP lewat ereg hanya bisa dilakukan dengan nomor ponsel yang berasal dari 3 provider, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.Â
Jika pendaftaran NPWP sudah berhasil dan wajib pajak ingin menggunakan email yang lama, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data email secara mandiri melalui DJP Online, Kring Pajak, atau KPP terdaftar.Â
Berikut ini tahapan pendaftaran NPWP lewat e-Registration.
Untuk memulai aktivasi, calon wajib pajak perlu membuka ereg.pajak.go.id pada browser. Kemudian, pilih daftar akun. Setelah itu, calon wajib pajak masukkan email dan menyalin kode captcha. Selanjutnya, tekan tombol Daftar.
Setelah proses tersebut, sistem DJP akan mengirimkan pesan berisi tautan (link) verifikasi melalui email. Link aktivasi tersebut perlu dibuka untuk pengisian identitas berupa nama, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan kode captcha. Kemudian, tekan tombol Daftar.
Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesainya pendaftaran akun. Kemudian, calon wajib pajak perlu membuka kembali email dan membuka tautan (link) untuk aktivasi akun.
Calon wajib pajak login ke ereg.pajak.go.id dengan mengisikan email, password, dan kode captcha.
Calon wajib pajak perlu mengisi data pada formular registrasi setelah login. Data yang dimaksud seperti kategori, identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, alamat usaha, dan info tambahan.
Setelah mengisi identitas dengan lengkap dan benar, sambung DJP, calon wajib pajak dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jika memilih belum, status NPWP adalah nonefektif.
Untuk calon wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, tarif sesuai dengan PP 55/2022Â atau tarif umum PPh. Setelah itu, tekan tombol Lanjut.
Tekan minta tombol token dan isi kode captcha. Setelah itu, klik submit. Kode token akan dikirim ke email. Kemudian, calon wajib pajak perlu membuka email dan menyalin kode token. Setelah itu, tempel kode token dan tekan kirim. (sap)