PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Muhamad Wildan
Senin, 1 Juli 2024 | 12.00 WIB
Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui PER-6/PJ/2024 mengatur terdapat 7 jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024, ketujuh layanan administrasi dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

"Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024, dikutip Senin (1/7/2024).

Ke depan, jenis layanan yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus ditambahkan secara bertahap.

"Jenis dan penjelasan layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU diumumkan kepada masyarakat secara bertahap," Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024.

Selain layanan-layanan yang telah disebutkan di atas, wajib pajak tetap harus menggunakan NPWP format lama, yakni NPWP 15 digit. "Layanan administrasi selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit," bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-6/PJ/2024.

Untuk diketahui, implementasi NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Juli 2024 telah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang digunakan adalah NPWP 16 digit. Adapun NPWP cabang digantikan dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) berformat 22 digit.

Meski sudah dijadwalkan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, DJP mengungkapkan penggunaan NIK sebagai NPWP masih bersifat gradual beriringan dengan kesiapan coretax administration system.

"Jadi, dalam beberapa waktu ke depan, kami tidak akan saklek mengenakan [NPWP] 16 digit ini, tapi akan ada waktu di satu titik ketika coretax diterapkan maka 16 digit NIK yang digunakan sebagai NPWP," kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti.

Adapun DJP berencana melakukan deployment coretax pada akhir 2024 setelah melakukan beragam pengujian dan piloting pada pertengahan tahun ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.