ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak: Ke Depan, Kartu NPWP adalah KTP di Dompet Masing-Masing

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 Agustus 2023 | 10.46 WIB
Dirjen Pajak: Ke Depan, Kartu NPWP adalah KTP di Dompet Masing-Masing

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular 2023. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ke depan, masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP.

Dalam acara Spectaxcular 2023, Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) tengah menjalankan reformasi perpajakan, salah satunya terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

“Ke depan, NIK dan NPWP adalah satu. Ke depan, kartu NPWP adalah KTP yang ada di dompet masing-masing. Jadi, enggak perlu lagi nyetak kartu NPWP, tapi cukup gunakan KTP masing-masing untuk bertransaksi dengan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Suryo.

Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi tersebut menjadi bagian dari upaya DJP untuk mempermudah urusan administrasi perpajakan. Harapannya, kebijakan ini turut mendukung upaya untuk mewujudkan satu data nasional.

Dalam kesempatan tersebut Suryo juga mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi pada gilirannya juga berdampak pada administrasi perbankan. Hal ini dikarenakan seluruh transaksi keuangan yang terkait dengan DJP ada di perbankan.

“Karena format NPWP sekarang 15 digit. Sementara, format untuk KTP atau NIK kita adalah 16 digit. Jadi, ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk dapat mengadopsi transaksi atau hubungan antara perbankan dan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” imbuh Suryo.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika formulir pembukaan rekening untuk Bank Wide Customer Information (BWCIF) masih memiliki 2 elemen nomor indentitas nasabah orang pribadi WNI, NPWP bisa tidak dimasukkan lagi. Simak ‘NIK Jadi NPWP, Bagaimana Bank Input Data Nasabah dalam BWCIF?’.

Namun, bank harus telah memiliki hak akses dengan Dukcapil untuk melakukan validasi data NIK nasabah.“Maka NPWP tidak diperlukan lagi untuk diinput oleh nasabah dan data NIK tersebut menggantikan isian NPWP bagi nasabah orang pribadi WNI,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.