LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

436 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP sepanjang 2022

Muhamad Wildan
Jumat, 4 Agustus 2023 | 18.30 WIB
436 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP sepanjang 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah melakukan pencegahan ataupun perpanjangan pencegahan terhadap sebanyak 436 penanggung pajak sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2022, otoritas pajak menerangkan bahwa pencegahan dilakukan terhadap penanggung pajak dengan nilai utang pajak minimal Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajak.

"Pencegahan dilakukan untuk memberikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagi penanggung pajak yang mempunyai keperluan untuk ke luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun berlibur," sebut DJP, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Secara keseluruhan, total utang pajak dari 436 penanggung pajak yang dilakukan pencegahan atau perpanjangan pencegahan mencapai Rp2,31 triliun. Dari jumlah itu, hanya 23 penanggung pajak yang melunasi tunggakan pajaknya. Nilai pencairan piutang tercatat Rp65,65 miliar.

Dengan dilunasinya tunggakan pajak, DJP melakukan pencabutan pencegahan atas 23 penanggung pajak dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyanderaan atau Gijzeling

Meski banyak penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak, DJP tidak melakukan penyanderaan atau gijzeling.

"Adapun proses tindakan penagihan pajak berupa penyanderaan terhadap penanggung pajak pada tahun 2022 tidak dilakukan," tulis DJP.

DJP mengimbau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajak dan bersikap kooperatif dengan kantor pelayanan pajak (KPP). Bila penanggung pajak tidak dapat melunasi tunggakan secara sekaligus, penanggung pajak dapat mengangsur atau menunda pelunasan.

"Secara prinsip, DJP menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi kewajiban utang pajaknya," tulis DJP.

Makin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajak, lanjut DJP, tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan dapat dihindari oleh wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.