Petugas melintas di depan layar hitung mudur pelaksanaan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sepanjang Januari-Juni 2023 atau semester I/2023, pemerintah telah membelanjakan uang negara sebesar Rp7,4 triliun untuk persiapan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan bertindak defensif apabila terjadi sengketa hukum.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan KPU menjalankan amanat yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Beleid tersebut mengatur posisi KPU sebagai tergugat, teradu, termohon, dan terlapor.
"KPU tidak pernah ofensif sebagai pelapor, pengadu, penggugat. Situasinya KPU ibaratkan pencak silat, harus siap dengan kuda-kuda, karena KPU selalu dalam posisi defensif," kata Hasyim dalam Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilu bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, dikutip pada Rabu (26/7/2023).
KPU, imbuh Hasyim, senantiasa mengawal tercapainya tujuan pemilu 2024, yakni mewujudkan integritas pemilu. Integritas tersebut mencakup kerangka hukum pemilu (electoral law), proses pemilu (electoral process) sampai pada penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement).
Terkait dengan penegakan hukum pemilu, Hasyim menggarisbawahi sejumlah potensi kecurangan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu.
Tahapan pemilu yang paling sering diwarnai kecurangan antara lain, proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir, rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sebagai informasi, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih seusai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU pada 2 Juli 2023. (sap)