Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksi setoran pajak penghasilan (PPh) badan akan tetap kuat pada 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih terus menghitung target penerimaan PPh badan pada tahun depan. Meski demikian, dia meyakini PPh badan akan tetap menjadi kontributor utama pada penerimaan pajak di tahun politik.
"Insyaallah paling tidak di 20% ke ataslah kemungkinan dari total penerimaan masih dikontribusikan oleh PPh badan di tahun 2024," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).
Penerimaan PPh badan biasanya akan sejalan dengan kinerja perekonomian nasional. Pasalnya, jenis pajak ini akan disetorkan oleh korporasi yang dalam neraca keuangannya membukukan keuntungan.
Pada semester I/2023, Kemenkeu mencatat penerimaan PPh badan senilai Rp263,7 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 26,2%. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan PPh badan ini tidak sekuat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pada semester I/2022, penerimaan PPh badan mampu tumbuh mencapai 133,7%. Perlambatan penerimaan PPh badan tersebut salah satunya disebabkan oleh tren harga komoditas yang mulai mengalami moderasi.
Adapun untuk 2024, pemerintah dan DPR telah menyepakati target rasio perpajakan atau tax ratio sebesar 9,95% hingga 10,2% dari PDB. Detail penerimaan perpajakan berdasarkan komponennya akan dibahas lebih lanjut untuk kemudian dituangkan dalam UU APBN 2024.
"Kami masih terus mengkalibrasi hitungan. Perkiraan kami, masih cukup kuat di tahun depan," ujarnya. (kaw)