SISTEM KEUANGAN

Tim Reformasi Hukum Diharapkan Bisa Lacak Kerawanan Keuangan Negara

Dian Kurniati
Jumat, 21 Juli 2023 | 09.31 WIB
Tim Reformasi Hukum Diharapkan Bisa Lacak Kerawanan Keuangan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum dapat memperkuat sistem keuangan di Indonesia. 

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu menyambut baik sekaligus mendukung penuh inisiatif percepatan reformasi hukum. Dia berharap tim tersebut dapat membantu mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara.

"Saya harap tim ini dapat membantu mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara-termasuk transaksi uang kartal dan tata kelola keuangan negara," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Sri Mulyani mengatakan telah menerima kunjungan dari Tim Percepatan Reformasi Hukum, kemarin. Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Mei 2023.

Pada pertemuan tersebut, Sri Mulyani dan Tim Percepatan Reformasi Hukum berbincang mengenai beragam topik, khususnya yang menyangkut keuangan negara. Kemenkeu pun turut mendukung upaya percepatan reformasi hukum ini.

Di sisi keuangan negara, Kemenkeu juga senantiasa melakukan reformasi untuk menciptakan akuntabilitas, transparansi, good governance, efisiensi, serta efektivitas pengelolaan.

Sri Mulyani menyatakan sepakat Tim Percepatan Reformasi Hukum perlu memperhatikan beberapa aspek menyangkut peradilan, penegakan hukum, reformasi agraria, serta pencegahan korupsi. Selain itu, dia pun mengharapkan tim ini dapat mendukung penguatan operasi keuangan negara.

"Hal ini akan mendukung transparansi keuangan yang semakin baik. Ini penting untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan terhadap pemerintah," ujarnya.

Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Mahfud MD berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63/2023. Tim tersebut terbagi menjadi 4 kelompok kerja (pokja), yakni Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reforma Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Pokja Reformasi Peraturan Perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.