PMK 48/2023

Salah Tarif, PKP Pedagang Emas Wajib Sesuaikan Besaran PPN Terutang

Redaksi DDTCNews
Minggu, 2 Juli 2023 | 12.00 WIB
Salah Tarif, PKP Pedagang Emas Wajib Sesuaikan Besaran PPN Terutang

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan wajib melakukan penyesuaian besaran PPN terutang apabila keliru menggunakan tarif PPN dengan besaran tertentu sehingga menyebabkan jumlah PPN lebih kecil dari seharusnya.

Berdasarkan PMK 48/2023, PKP pedagang emas perhiasan yang seharusnya mengenakan tarif PPN sebesar 1,65%, tetapi justru menggunakan tarif PPN besaran tertentu lainnya wajib melakukan penyesuaian.

“PKP pedagang emas perhiasan dimaksud wajib menyesuaikan besaran PPN yang seharusnya dipungut dengan besaran tertentu (1,65%) seperti dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf b,” bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) huruf b PMK 48/2023, tarif 1,65% (15% dari tarif PPN umum) dikalikan dengan harga jual dikenakan atas penyerahan emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau konsumen akhir jika tidak memiliki faktur pajak.

Cara Penyesuaian Besaran PPN Terutang

Jika ternyata tidak memungut tarif sebesar 1,65% maka PKP pedagang emas perhiasan wajib untuk melakukan penyesuaian besaran PPN terutang. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) PMK 48/2023, terdapat 2 cara dapat ditempuh PKP pedagang emas perhiasan.

Pertama, penyerahan emas perhiasan yang faktur pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka penyesuaiannya wajib dilakukan dengan cara pembetulan atau penggantian faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, bila penyerahan emas perhiasan yang faktur pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN maka penyesuaiannya wajib dilakukan dengan cara digunggung.

Setelah itu, melaporkannya dalam SPT masa PPN pada masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang bersangkutan pada kolom yang dipakai untuk melaporkan penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak dengan cara digunggung.

Jika PKP pedagang emas perhiasan tidak melakukan penyesuaian besaran PPN yang seharusnya dipungut dengan cara digunggung dan melaporkannya dalam SPT masa PPN, penyesuaian dimaksud dapat dilakukan oleh DJP pada saat pemeriksaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.