Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BEA METERAI

Catat! Meterai yang Dijual di Bawah Rp 10.000 Dipastikan Palsu

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 09 Juni 2023 | 17.00 WIB
Catat! Meterai yang Dijual di Bawah Rp 10.000 Dipastikan Palsu
<p>Cara mengecek keaslian meterai dengan metode 3D.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih jeli saat menggunakan meterai.

Apalagi, kini terindikasi ada peredaran meterai palsu. DJP bahkan mencatat perkiraan kerugian negara akibat beredarnya meterai palsu sudah mencapai puluhan miliar rupiah sepanjang 2021 sampai dengan 2023.

"Hindari membeli meterai palsu. Cek keasliannya saat membeli meterai," tulis DJP dalam iklan layanan masyarakat, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Cara mengecek keaslian, pertama, jika meterai dijual di bawah harga normalnya (di bawah Rp10.000) maka bisa dipastikan produk tersebut sebagai meterai palsu.

Kedua, meterai asli bisa dikenali dengan menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, digoyang). Perinciannya sebagai berikut ini.

Dilihat, pastikan ada gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kemudian, ada gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan 'djp'. Ada pula perforasi bentuk bulan, oval, dan bintang yang tersusun rapi dan teratur. Selain itu, ada juga hologram stripe berpengaman yang memuat image/gambar.

Diraba, cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasila, tulisan 'METERAI TEMPEL', dan angka nominal '10000' memiliki efek rabaan, yakni terasa kasar apabila diraba.

Digoyang, blok ornamen khas Nusantara dengan efek perubahan warna (colour shifting) dari magenta menjadi hijau jika dilihat pada sudut pandang berbeda.

"Ikuti cara-cara di atas untuk mengecek meterainya asli," tulis DJP.

Sebagai pengingat, mengacu pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.