Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan tetap diperbolehkan melakukan pendaftaran NPWP.
Artinya, orang yang belum berpenghasilan atau bekerja pun tetap bisa memiliki NPWP. Terkadang, kepemilikan NPWP juga dijadikan syarat dalam melamar pekerjaan.
"Tetap bisa melakukan pendaftaran NPWP ya. Silakan melakukan pendaftaran NPWP ke laman ereg.pajak.go.id," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (9/5/2023).
DJP memastikan tidak ada perbedaan fitur dalam e-reg bagi wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif-subjektif atau yang belum memenuhi syarat.
DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.
Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan meng-input nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)