Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo saat memberikan paparan dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).
BADUNG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melakukan simplifikasi dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa. Wajib pajak badan menjadi sasaran utama untuk yang akan mendapat kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan inisiasi akan dirintis untuk unifikasi penyampaian SPT masa badan. SPT masa terkait pajak penghasilan (PPh) badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.
“Kita akan launching unifikasi SPT masa. Sekarang ini kan banyak jenis SPT masa Pasal 15, Pasal 4 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26. Itu akan kita satukan dalam satu SPT. Jadi, nanti WP hanya akan mengurusi satu SPT saja,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).
Inisiasi otoritas pajak ini akan dimulai melalui proyek percontohan dengan perusahaan pelat merah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas, PT. Pertamina (Persero), akan menjadi badan usaha pertama yang menjajal proyek percontohan unifikasi SPT masa badan.
Dalam tahap awal, format pelaporan empat jenis SPT masa akan disatukan. Proyek simplifikasi ini, menurutnya, akan dijalankan melalui aplikasi berbasis internet. Uji coba ini kemudian akan diteruskan kepada wajib pajak badan lain bila untuk korporasi sebesar Pertamina dapat dijalankan unifikasi SPT masa secara efektif.
“Sekarang kita sedang bangun sistem [aplikasi] untuk unifikasi selama 8 bulan terakhir dan tahun depan baru bisa kita terapkan,” ungkapnya.
Hantriono melanjutkan unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan hal yang signifikan dalam memberikan efesiensi biaya bagi pelaku usaha.
“Saat ini kita masih gunakan sistem yang terpisah. Oleh karena itu, kita lakukan pilot project unifikasi karena penyampaian SPT masa merupakan pekerjaan yang menguras resources [pelaku usaha],” imbuhnya. (kaw)