KSWP

Ini Salah Satu Andalan Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Juli 2019 | 14.13 WIB
Ini Salah Satu Andalan Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan kepatuhan pajak menjadi kunci otoritas untuk mengerek tax ratio Indonesia. Salah satu program yang akan dioptimalkan adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Hal ini disampaikan Kementerian Keuangan dalam cuitan-nya di Twitter. Pemerintah optimistis rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024 bisa mencapai 13,7%. Penerapan KSWP dinilai sebagai salah satu program yang akan mendukung pencapaian target itu.

“Dengan menerapkan KSWP, K/L [kementerian/lembaga] tidak dapat memberikan layanan sebelum data WP [wajib pajak] terkait NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] dan penyampaian SPT [Surat Pemberitahuan] Tahunan dinyatakan valid,” demikian bunyi cuitan Kemenkeu, dikutip pada Selasa (30/7/2019).

KSWP, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), merupakan program sinergi berbagai instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lain (ILAP). Sinergi untuk memastikan pendapatan negara dapat diterima secara optimal yang terbebas dari praktik buruk seperti korupsi.

Bentuk sinergi ini berupa terintegrasinya layanan publik dari berbagai ILAP dengan data perpajakan guna mewujudkan keseimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiban setiap warga negara Indonesia sesuai amanat Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

DJP mengatakan salah satu asas pelayanan publik adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Penerapan KSWP sebagai salah satu prasyarat masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dapat mendorong keseimbangan antara perolehan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

KSWP terdiri atas dua variabel. Pertama, validitas NPWP. Kedua, penyampaian SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Dengan adanya KSWP yang dilakukan oleh ILAP sebelum memberikan layanan publik tertentu, kepatuhan perpajakan sukarela wajib pajak diharapkan meningkat.

KSWP juga diharapkan mampu meningkatkan ketersandingan data (matching rate) yang diterima otoritas pengadministrasian perpajakan, yakni DJP. Dengan demikian, basis data perpajakan dapat diperkuat.

Hingga Juni 2019, KSWP telah diterapkan oleh 12 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Keuangan. Rencananya, pada periode 2019—2020, ada 16 kementerian/lembaga yang akan menyusul dan menerapkan KSWP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.