Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk ‘Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?’. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada beberapa informasi yang dimiliki pemerintah, tapi tidak bisa dibuka untuk publik.
Dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk ‘Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?’, dia memaparkan setidaknya ada 7 alasan informasi tidak boleh dibuka untuk publik, sesuai Undang-Undang (UU) No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Batas untuk membuka atau tidak membuka [informasi] adalah berdasarkan Pasal 17 UU No. 14/2008. Informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (30/7/2019).
Ketujuh alasan itu antara lain, pertama, informasi menghambat proses penegakan hukum, seperti identitas pelapor saksi, data intelejen, dan lainnya.Kedua, informasi mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat.
“Jadi, kalau dia bisa menciptakan persaingan yang makin tidak sehat, berarti kita boleh retain,” imbuh Sri Mulyani.
Ketiga, informasi membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, informasi yang membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik.Ketujuh, informasi berisi data pribadi masyarakat.
“Dalam Kementerian Keuangan, kami memperoleh data pribadi masyarakat. Pembayar Pajak itu adalah by name, by address. Itu adalah data yang rahasia maka dilindungi undang-undang," jelasnya.
Di sisi lain, untuk informasi yang tidak masuk dalam kelompok tersebut, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi kepada publik. Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat.
Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah. Keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting untuk menciptakan kepercayaan public.
Bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik, keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah. Hal ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. (kaw)