Tampilan depan Working Paper ‘Prospek Pajak Warisan di Indonesia’.
JAKARTA, DDTCNews – Pemajakan terhadap harta kepemilikan, termasuk warisan, mulai menjadi perhatian banyak pihak. Era transparansi perpajakan dan ketimpangan antargenerasi menjadi aspek yang turut mendorong pengenaan pajak atas warisan (inheritance tax).
Jenis pajak tersebut sudah diterapkan di berbagai negara. Berdasarkan data dari International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Tax Research Platform, sebanyak 77 dari 203 negara yang disurvei tercatat sudah menerapkan pajak atas warisan.
Penerapan pajak yang menjadi bagian dari wealth tax ini paling banyak di Benua Afrika dan Eropa, masing-masing sebanyak 27 negara dan 26 negara. Untuk Kawasan Asean, baru tiga negara yang sudah menerapkan pajak ini, yakni Thailand, Vietnam, dan Filipina.
Hingga saat ini, Indonesia tidak memiliki ketentuan khusus mengenai pajak warisan. Lantas, apakah pajak atas warisan ini perlu dan layak diterapkan di Indonesia? Mengkaji hal tersebut, DDTC menerbitkan Working Paper bertajuk ‘Prospek Pajak Warisan di Indonesia’ yang disusun oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Tax Researcher DDTC Dea Yustisia. (Unduh Working Paper di sini)
Dalam kajiannya, DDTC memaparkan lima justifikasi terkait prospek penerapan pajak atas warisan di Tanah Air. Justifikasi tersebut adalah pengentasan permasalahan ketimpangan dan akumulasi kekayaan antargenerasi, sistem penunjang belum optimalnya pemungutan PPh orang pribadi, dan kehadiran lanskap pajak global yang makin transparan.
Selain itu, tindak lanjut atas keberhasilan amnesti pajak di Indonesia serta keunggulan pajak warisan dibandingkan jenis pajak kekayaan lainnya juga menjadi bagian dari lima justifikasi yang dipaparkan DDTC dalam Working Paper ini.
Di sisi lain, DDTC juga memaparkan beberapa pertimbangan strategis yang harus ditinjau oleh pemerintah. Pertimbangan tersebut mulai dari penyusunan payung hukum hingga sistem pemungutan pajak atas warisan jika diadopsi di Indonesia.
“Komponen lain yang perlu diperhatikan dalam desain sistem pajak warisan adalah penentuan subjek pajak, harta yang menjadi objek pajak, perhitungan, skema keringanan, tarif, hingga aspek internasional dari pajak atas warisan,” demikian penyataan penulis dalam Working Paper tersebut.
Sebelum masuk ke prospek di Indonesia, Working Paper ini diawali dengan tinjauan pustaka mulai dari konsep dan teori, pro-kontra pajak warisan, desain kebijakan, hingga permasalahan pajak internasional pada pajak warisan. Selanjutnya, DDTC memaparkan komparasi pemajakan atas warisan.
Dalam bagian komparasi, DDTC menjabarkan perbandingan secara global maupun per negara. Dalam bagian komparasi per negara, DDTC menyajikan implementasi pajak atas warisan di Prancis, Jepang, Brasil, Afrika Selatan, Pantai Gading, dan Republik Kongo.
Selain itu, dalam Working Paper ini, DDTC memberkan komparasi kontribusi pajak warisan sebagai penerimaan negara. Bagaimanapun, salah satu cara untuk menilai efisien atau tidaknya implementasi pajak atas warisan adalah dari sisi penerimaan yang didapat oleh negara.
DDTC menilai pajak warisan tidak hanya diharapkan dapat mengatasi ketimpangan serta akumulasi kekayaan antargenerasi. Lebih dari itu, pajak warisan juga diharapkan dapat membantu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia.
Untuk melihat lebih komprehensif kajian DDTC, silakan unduh working paper tersebut di sini. (kaw)