KEBIJAKAN PAJAK

Wah, Pemerintah Naikkan Lagi Batasan Harga Rumah Bebas PPN

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Mei 2019 | 16.49 WIB
Wah, Pemerintah Naikkan Lagi Batasan Harga Rumah Bebas PPN

Ilustrasi, 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menaikkan batasan harga rumah yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Mei 2019 dan diundangkan 2 hari setelahnya ini muncul dengan pertimbangan kemampuan dan pemberian kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

“Dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN,” tulis pemerintah dalam bagian pertimbangan beleid itu, seperti dikutip pada Senin (27/5/2019).

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengelompokkan batasan harga jual ke dalam 5 zonasi, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 9 zonasi. Ada beberapa provinsi yang dilebur menjadi satu kelompok zonasi sehingga memiliki batasan yang sama.

Adapun kelima zonasi tersebut adalah. Pertama, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai). Batasan harga jual rumah yang bebas PPN di zona ini yakni Rp140 juta (2019) dan Rp150,5 juta (2020).

Kedua, Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu). Batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan PPN di zona ini adalah Rp153 juta (2019) dan Rp164,5 juta (2020). Ketiga, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas). Batasan harga yang dipatok untuk zona ini adalah Rp146 juta (2019 dan Rp156,5 juta (2020).

Keempat, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kep. Anambas, Kabupaten Murung Raya, serta Kabupaten Mahakam Ulu. Nilai batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang bebas PPN untuk zona ini senilai Rp158 juta (2019) dan Rp168 juta (2020).

Kelima, Papua dan Papua Barat. Batasan harga jual rumah bebas PPN untuk zona ini dipatok senilai Rp212 juta (2019) dan Rp219 juta (2020). Batasan harga jual rumah di seluruh wilayah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014.

“Pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam peraturan menteri ini,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2)c.

Beleid yang berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yakni PMK No.113/PMK.03/2014, PMK No.125/PMK.011/2012, PMK No.31/PMK.03/2011, PMK No.80/PMK.03/2008, serta PMK No.36/PMK.03/2007. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.