Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menerima pemesanan pita cukai desain 2025 seiring dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau atau rokok pada tahun depan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC melayani penetapan kembali HJE terhadap seluruh merek rokok berdasarkan PMK yang baru. Sejauh ini, mayoritas merek rokok pun telah diajukan penetapan kembali HJE-nya.
"Sejak [PMK] diundangkan, [perusahaan rokok] sudah bisa mengajukan penetapan dan permohonan pemesanan pita cukai," katanya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).
Nirwala menuturkan perusahaan hasil tembakau dapat mengajukan penetapan HJE per merek rokok ke DJBC sejak PMK 96/2024 dan PMK 97/2024 diundangkan. Berdasarkan penetapan HJE tersebut, perusahaan rokok bisa mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) untuk memesan pita cukai.
Proses P3C 2025 dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi ExSIS. Berdasarkan P3C itu, pemesanan pencetakan pita cukai ke konsorsium Perum Peruri akan dilakukan.
Hingga 16 Desember 2024, sebanyak 35 kantor bea cukai atau 76,09% dari 46 kantor bea cukai sudah menetapkan kembali HJE per merek rokok. Kantor bea cukai tercatat telah melakukan penetapan kembali HJE atas 8.064 merek rokok atau 63,12%. Adapun P3C yang diajukan ke 26 kantor bea cukai sudah mencapai 10,56 juta lembar.
Di sisi lain, sebanyak 21 kantor bea cukai atau 70% dari 30 kantor bea cukai juga telah menetapkan kembali HJE rokok elektrik atas permohonan perusahaan hingga 16 Desember 2024.
Kantor bea cukai tersebut juga melakukan penetapan kembali HJE sebanyak 489 merek rokok elektrik atau 56,21% dari 870 merek rokok elektrik ada.
Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan HJE hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.
Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%. (rig)