JASA TITIPAN

Jelaskan Beban Perpajakan Jastip, Ini Imbauan Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 April 2019 | 18.32 WIB
Jelaskan Beban Perpajakan Jastip, Ini Imbauan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali mengimbau pelaku usaha jasa titipan (Jastip) untuk taat aturan perpajakan. Imbauan ini berlaku khususnya bagi aktivitas Jastip atas belanja di luar daerah pabean.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan praktik Jastip merupakan ranah perniagaan. Oleh karena itu, beban perpajakan berlaku untuk pelaku usaha yang menjalaninya.

“Jastip ini juga ingin kita tertibkan. Jadi kita arahkan supaya dia melakukan impor secara resmi dengan dokumen yang tetapkan,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Selasa (30/4/2019).

Heru menjabarkan pelaku usaha jastip tidak bisa memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk bagi bawaan barang penumpang sebesar US$500. Aturan yang tercantum dalam PMK No.203/2017 tersebut hanya berlaku untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperdagangkan.

Oleh karena itu, dokumen kepabeanan berlaku untuk pelaku usaha Jastip. Heru meyebut dokumen Pemberitahuan Barang Impor Khusus (PIBK) dengan beban perpajakan antara lain PPN 10%, PPh 10%, dan bea masuk 7,5%.

“Ada aturannya kita imbau yang lakukan bisnis door to door untuk pindah, dari pada ditangkap. Jadi beban perpajakannya berkisar 25%-27% dari harga barang,” paparnya.

Penegakan hukum, menurutnya, sudah dilakukan terhadap praktik Jastip atas belanja di luar negeri. Analisis akan terus dilakukan otoritas kepabeanan atas barang bawaan penumpang.

“Ada satu kasus penumpang bawa 12 pasang sepatu. Saat ditanya alasannya untuk travelling. Namun, ketika kita cek ternyata semua sepatu dalam ukuran berbeda. Jadi ada indikasi sebetulnya barang bukan milik dia dan kondisinya juga baru,” jelas Heru. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.