PMK 35/2019

Ini Cakupan Tempat Usaha Penentu BUT

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 April 2019 | 17.18 WIB
Ini Cakupan Tempat Usaha Penentu BUT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu kriteria suatu bentuk usaha dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT) adalah adanya tempat usaha (place of business) di Indonesia. Apa saja yang masuk dalam tempat usaha ini?

Dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 disebutkan tempat usaha mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan orang pribadi atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Dalam beleid itu, 12 wujud tempat usaha. Pertama, tempat kedudukan manajemen. Kedua, cabang perusahaan. Ketiga, kantor perwakilan. Keempat, gedung kantor. Kelima, pabrik. Keenam, bengkel. Ketujuh, gudang. Kedelapan, ruang untuk promosi dan penjualan.

Kesembilan, pertambangan dan penggalian sumber alam. Kesepuluh, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.Kesebelas, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

Kedua belas, komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

"Adanya tempat usaha ditentukan tanpa memperhatikan apakah orang pribadi asing atau badan asing memiliki atau menyewa atau apakah berhak secara hukum menggunakan tempat usaha tersebut," demikian ringkasan pasal 5 ayat (2) PMK tersebut, seperti dikutip pada Jumat (5/4/2019).

Adapun, kriteria selanjutnya dalam penentuan BUT adalah tempat usaha bersifat permanen. Otoritas menegaskan sifat permanen dilihat sepanjang tempat usaha digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu.

Selanjutnya, kriteria penggunaan tempat usaha dilihat sepanjang tempat itu tersedia untuk digunakan sehingga orang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang tidak terbatas. Selain itu, mereka menjalankan usaha atau kegiatan melalui tempat itu.

Ketentuan terkait place of business tidak terpenuhi jika tempat usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh orang pribadi asing atau badan asing.

Selain itu, ketentuan juga tidak terpenuhi jika prang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.