BEA METERAI

Sindikat Meterai Palsu Ini Berpotensi Rugikan Negara Rp30 Miliar

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Maret 2019 | 14.29 WIB
Sindikat Meterai Palsu Ini Berpotensi Rugikan Negara Rp30 Miliar

Suasana konferensi pers.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsuan bea meterai. Potensi kerugian negara dari praktik ini mencapai Rp30 miliar.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi dengan Ditjen Pajak, Pos Indonesia, dan Perum Peruri. Setidaknya ada 9 orang yang sudah diamankan. Dengan demikian, masih ada satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka menerima pesanan melalui media online dengan daerah operasi Jakarta dan sekitarnya, tapi distribusi barang hingga seluruh Indonesia,” katanya dalam konferensi pers di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Wahyu menjabarkan pola produksi meterai palsu dilakukan secara terpisah. Pasalnya setiap tersangka mempunyai peran masing- masing dalam rantai produksi yang tertata rapih. Peran itu mulai dari penerima pesanan, proses kegiatan produksi, hingga pengiriman barang melalui jasa ekspedisi.

Menurutnya, aparat memerlukan waktu 4 bulan untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini. Berbekal bukti yang dikantongi, satu per satu tersangka ditangkap polisi di tempat dalam waktu yang berbeda sejak akhir Februari 2019.

“Mereka kita tangkap berbeda tempat, ada yang di Bekasi, dan wilayah Jakarta. Misal, tersangka AS karena bertugas menerima pesanan online kemudian diteruskan ke tersangka lain dibuat meterai palsu dan cetak hologram,” paparnya.

Polisi menyita 1.500 lembar bahan meterai palsu nominal Rp6.000 dengan setiap lembarnya berisi 50 meterai. Kemudian, 30 lembar meterai palsu nominal Rp6.000 yang siap edar. Alat produksi juga ikut diangkut sebagai barang bukti.

Sindikat ini menjual setiap materai palsu senilai Rp2.200 dan jauh dari harga pasaran. Penyidikan awal menyebutkan kelompok ini sudah beroperasi sejak 2013. Dengan nilai barang sitaan yang menjadi barang bukti sebesar Rp10 miliar, maka hitung-hitungan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp30 miliar.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.13/1985 tentang bea materai, KUHP Pasal 257 dan Pasal 253 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” beber Wahyu.

Seperti diketahui, bea meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam UU No.13/1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah No.28/1986 pengelolaan benda meterai adalah kewenangan dan tanggung jawab dua pihak yaitu: Perum Peruri sebagai pencetak benda meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.