KEBIJAKAN MONETER

Peraturan BI Soal DHE SDA Sudah Terbit

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Februari 2019 | 17.47 WIB
Peraturan BI Soal DHE SDA Sudah Terbit

Ilustrasi BI. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memastikan aturan main dari sisi kebijakan moneter untuk kewajiban masuknya devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke Tanah Air sudah rilis. Penjelasan lengkap akan segera digelar langsung oleh otoritas moneter.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) secara prinsip memudahkan pengusaha untuk membawa pulang DHE, sesuai mandat PP No.1/2019. Tata cara cara pembuatan rekening khusus menjadi inti utama dari beleid tersebut.

“PBI-nya memudahkan untuk devisa masuk secara mudah, cepat, dan jelas melalui pembentukan rekening simpanan khusus,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (21/2/2019).

Lebih lanjut Perry menjelaskan begitu pengusaha membentuk rekening khusus maka secara otomatis bank melakukan identifikasi. Dengan demikian, pemberian insentif fiskal berupa pemotongan tarif PPh final dapat dilakukan secara presisi.

PBI tersebut, menurutnya, akan melengkapi aturan main untuk menumpuk devisa di dalam negeri. Secara umum, PP No.1/2019 mendorong DHE SDA masuk ke perbankan dalam negeri. Kemudian, fasilitas fiskal disiapkan dalam bentuk PMK dan wadah untuk memberikan insentif akan diatur dalam PBI.

“Begitu (DHE) masuk rekening simpanan khusus maka bank langsung bisa menerapkan pajak yang sesuai insentif yang  dalam  PMK. Poinnya seperti itu,” imbuh Perry.

Terkait dengan rincian dari beleid itu, dia belum mau mengungkapkan kepada publik. Forum khusus akan disiapkan BI untuk penjelasan komprehensif tentang beleid DHE SDA. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.