PAJAK RAKSASA DIGITAL

Senator AS: Pajak Digital UE Diskriminatif

Kurniawan Agung Wicaksono
Senin, 22 Oktober 2018 | 10.04 WIB
Senator AS: Pajak Digital UE Diskriminatif

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Senator Amerika Serikat menganggap rencana pajak digital Uni Eropa akan mendiskriminasi perusahaan asal Negeri Paman Sam. Mereka mendesak agar Uni Eropa menunggu kesepakatan global yang dijanjikan OECD pada tahun depan.

Desakan itu diungkapkan Orrin Hatch dan Ron Wyden, sebagai Ketua dan Anggota Senior Komite Keuangan Senat Amerika Serikat (AS), melalui surat tertanggal 13 Oktober 2018. Surat itu dilayangkan kepada Presiden Komisi Eropa dan Dewan Eropa.

Mereka memperingatkan adanya kekhawatiran signifikan yang berkembang di komunitas bisnis AS tentang pajak digital Uni Eropa (UE). Mereka menyebut proposal kontroversial ini dirancang untuk mendiskriminasi perusahaan AS.

“Dan akan menciptakan penghalang perdagangan transatlantik baru yang signifikan. Itu diskriminatif,” tulis mereka dalam surat tersebut, seperti dikutip dari The Irish Time, Senin (22/10/2018).

Padahal, menurut mereka, UE dan AS saat ini tengah berdiskusi untuk mengurangi hambatan perdagangan. Apalagi, Irlandia sebelumnya berpendapat langkah-langkah UE akan merusak daya saing Eropa dan memperparah ketegangan perdagangan dengan AS.

Seperti diketahui, proposal pajak sementara (interim) 3% pada pendapatan perusahaan digital besar menjadi kebijakan sementara sebelum ada kesepakatan dari OECD. Namun, proposal ini ditentang oleh Irlandia dan sejumlah negara anggota lainnya.

Dalam surat tersebut, senator memperingatkan potensi pelanggaran prinsip yang sudah dipegang lama bahwa pajak terhadap perusahaan multinasional harus berbasis laba, bukan pendapatan. Rencana UE juga akan memunculkan masalah pemajakan berganda.

Para senator AS ini mendesak UE agar menunggu pendekatan umum OECD yang berlaku secara global. Kendati demikian, Prancis dan Komisi Eropa masih berharap adanya dukungan penuh terhadap proposal rencana pajak perusahaan digital itu pada Desember 2018. 

Seperti diberitakan sebelumnya, renana pajak hanya akan berlaku untuk perusahaan dengan total pendapatan tahunan dari seluruh dunia senilai €750 juta (sekitar Rp13,1 triliun) atau lebih dan yang memiliki pendapatan kena pajak tahunan Uni Eropa senilai €50 juta (sekitar Rp873,1 miliar).

Ini akan diterapkan pada pendapatan yang dihasilkan dari iklan bertarget pengguna, transmisi data yang telah dikumpulkan, serta jejaring sosial yang dapat mengarah pada pasokan barang atau layanan.

Komisioner Urusan Ekonomi Pierre Moscovici telah berulang kali menegaskan proposal tersebut bukan pajak GAFA [Google, Apple, Facebook dan Amazon] atau proposal pajak anti-AS yang akan menargetkan perusahaan atau negara manapun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.