PPN EKSPOR JASA

Pemerintah Bakal Perluas Pengenaan PPN 0%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Oktober 2018 | 11.12 WIB
Pemerintah Bakal Perluas Pengenaan PPN 0%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperluas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa. Namun, perluasan itu tidak dilakukan secara menyeluruh.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat ini opsi perluasan jenis jasa yang dikenai PPN 0% masih dalam pembahasan. Menurutnya, perluasan jenis jasa perlu pembahasan mendalam, terutama definisi ulang terkait perlakuan jasa yang dikonsumsi di luar negeri.

Menurutnya, opsi perluasan jenis ekspor jasa ini akan diatur dalam beleid setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Dengan demikian, pelaku usaha yang melakukan ekspor jasa dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar ketika revisi PMK telah rilis.

“Jadi itu yang sedang kita godok. Ada tambahan enam sampai tujuh sektor jasa yang kena 0%," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (3/10/2018).

Saat ini, pemerintah masih mengenakan PPN sebesar 10% bagi sektor jasa yang dinikmati di luar wilayah Indonesia. Hanya tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0%, yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Adapun, jenis jasa yang berpeluang ditambahkan dalam keranjang jasa dengan PPN 0% antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Sebelumnya, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemerintah seyogyanya menerapkan skema'destination principle' secara konsisten untuk ekspor jasa. Dengan demikian, beban pajak dikenakan berdasarkan tempat barang atau jasa dinikmati atau dikonsumsi.

Menurutnya, hal ini penting bukan hanya untuk menggenjot ekspor jasa Indonesia yang masih minim, melainkan juga untuk menghindari pemajakan ganda (double taxation) ketika jasa yang dinikmati di luar yurisdiksi Indonesia sudah kena pajak terlebih dahulu di dalam negeri.

Destination principle sebenarnya sudah dilindungi oleh hukum sehingga penerapannya bukan dalam rangka pemberian insentif. Hal seperti ini sering rancu terkait mana insentif, mana yang seharusnya bebas pajak. Padahal tarif 0% dibenarkan ketika jasa diekspor,” tutur Darussalam. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.