BPJS KESEHATAN

Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit

Kurniawan Agung Wicaksono
Jumat, 21 September 2018 | 11.43 WIB
Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi merilis regulasi yang mengamanatkan penggunaan pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini sekaligus mencabut Perpres No. 12/2013 yang telah sebanyak tiga kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28/2016.

Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu diamanatkan dalam Pasal 99 Bab XII tentang Dukungan Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut ditegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Dukungan pemerintah daerah itu dilakukan melalui beberapa hal. Pertama, peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya. Kedua, kepatuhan pembayaran iuran. Ketiga, peningkatan pelayanan kesehatan.

Keempat, dukungan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan. Dukungan lainnya ini dilakukan melalui kontribusi pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota.

Pasal 100 beleid itu menegaskan kontribusi pajak rokok ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Kontribusi ini dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kontribusi daerah untuk mendanai program jaminan kesehatan dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada APBD provinsi/ kabupaten/ kota.

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban kontribusi daerah ini dilaksanakan sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, yang mengatur mengenai pedoman penyusunan APBD.

Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 dan secara otomatis berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 18 September 2018. Adapun, peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak Perpres diundangkan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.