PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Maret 2018 | 14.27 WIB
Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan yang membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu termuat dalam lampiran E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Bayu Pratama mengatakan penghapusan biaya itu dilakukan setelah surat edaran dari Korps Lalu Lintas Polri diterima dalam rangka menerapkan putusan MA terhitung pada Rabu (14/3).

“Penghapusan biaya penghesahan STNK berlaku pada Rabu (14/3). Kami sudah menerima surat edarannya kemarin (13/3), maka sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” paparnya di Jakarta, Rabu (14/3).

Sebelumnya, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Warga Pamekasan Jawa Timur Noval Ibrohim Salim. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menilai biaya pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat 5 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Khususnya, biaya itu bertentangan pada pasal 73 ayat 5 UU nomor 30/2014, yang mengamanatkan pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA pun menilai pengenaan biaya pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, wajib pajak sudah dipungut PNBP saat menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tidak perlu ada pungutan lainnya.

Sayangya, MA baru memberi putusan untuk menghapus aturan yang terlanjur berlaku sejak bertahun-tahun lalu itu. Noval Ibrohim Salim selaku pihak yang menggugat aturan itu, menjadi sosok yang menyelamatkan banyak wajib pajak dari pungutan ganda.

Hingga saat ini, pemerintah belum menanggapi bagaimana nasib biaya pengesahan STNK yang terlanjur dibayar oleh wajib pajak bertahun-tahun lamanya, yang jelas-jelas melanggar aturan berdasarkan putusan MA. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.