APRESIASI WAJIB PAJAK

Tak Semua Konglomerat Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Maret 2018 | 10.16 WIB
Tak Semua Konglomerat Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Pada Selasa (13/3) lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak kelas kakap. Apresiasi ini diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan berkontribusi besar terhada penerimaan.

Sederet nama individu muncul dalam daftar penerima penghargaan seperti Arifin Panigoro dan Chairul Tanjung. Namun, sederet nama orang-orang terkaya di RI versi Forbes tidak menerima penghargaan dari Ditjen Pajak 

Menyikapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak semua para miliarder yang masuk majalah Forbes terdaftar di kanwil DJP WP Besar.

"Tidak semua orang terkaya Indonesia menurut daftar majalah Forbes terdaftar di Kanwil DJP WP Besar, dan banyak yang terdaftar di KPP lain di seluruh Indonesia," katanya, Rabu (14/3).

Hestu menambahkan bahwasanya penghargaan pada Selasa lalu merupakan khusus untuk wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Jadi tidak mengherankan tidak semua konglemerat tersebut mendapat penghargaan pajak

"Penerima penghargaan pada tanggal 13 Maret 2018 adalah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP WP Besar," tegasnya. 

Berdasarkan catatan DDTCNews, ada pula wajib pajak orang pribadi masuk dalam peraih penghargaan dari Ditjen Pajak, antara lain Chairul Tanjung yang masuk dalam 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Sebagai informasi, berikut daftar 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes Maret 2018 dan nilai kekayaannya:

  1. R Budi Hartono (77 tahun), US$17,4 miliar (Grup Djarum)
  2. Michael Hartono (78 tahun), US$16,7 miliar (Grup Djarum)
  3. Sri Prakash Lohia (65 tahun), US$7 miliar (Grup Indorama)
  4. Tahir (65 tahun), US$3,5 miliar (Grup Mayapada)
  5. Chairul Tanjung (55 tahun), US$3,5 miliar (Grup CTCorp)
  6. Mochtar Riady (88 tahun), US$3 miliar (Grup Lippo)
  7. Prajogo Pangestu (73 tahun), US$2,9 miliar (Grup Barito)
  8. Murdaya Poo (77 tahun), US$2 miliar (Grup Murdaya)
  9. Peter Sondakh (68 tahun), US$1,9 miliar (Grup Rajawali)
  10. TP. Rachmat (74 tahun), US$1,7 miliar (Grup Triputra)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.