JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak besar, baik orang pribadi maupun badan, yang telah memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan pajak.
Apresiasi ini diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang didampingi oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Sebanyak 31 wajib pajak besar itu terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar.
"Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya karena 31 wajib pajak ini memberikan kontribusi yang signifikan untuk penerimaan pajak negara," kata Sri Mulyani saat memberi sambutan dalam acara yang berlangsung di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3).
Adapun ke-31 wajib pajak yang menerima penghargaan itu berasal dari 5 KPP Wajib Pajak Besar Dua, 6 dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu dan Tiga, dan 14 KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Beberapa wajib pajak perorangan yang hadir menerima penghargaan di antaranya pendiri dan pemilik Medco Group Arifin Panigoro, pemilik Salim Group Anthony Salim, dan pendiri Mahaka Group Erick Tohir.
Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh dan kooperatif dengan para petugas di KPP masing-masing.
Sebagai informasi, pada 2017, kontribusi wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp361,84 triliun. Di tahun ini ditargetkan mencapai Rp432,37 triliun atau naik 19,54%. Target tersebut juga mencapai 30,33% dari target nasional yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp1.424 triliun.
Sri Mulyani berharap, dengan pemberian penghargaan tersebut, para wajib pajak semakin taat dan tepat waktu membayar pajak. "Terlebih untuk Kanwil DJP Besar ini, 32% target penerimaan pajak dari sini," katanya.
Terhadap wajib pajak besar dan patuh tersebut, sebagaimana dinyatakan oleh OECD dalam piramida pola perilaku wajib pajak dan perlakuan atas wajib pajak (OECD, "Compliance Risk Management: Managing and Improving Tax Compliance," Paris, 2004), sudah selayaknya mendapatkan pelayanan yang prima.
Berikut daftar 31 wajib pajak besar yang menerima penghargaan selengkapnya: