PAJAK ORANG SUPERKAYA

Inilah Daftar 20 Orang Terkaya di Indonesia 2018, Bagaimana Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Maret 2018 | 19:10 WIB
Inilah Daftar 20 Orang Terkaya di Indonesia 2018, Bagaimana Pajaknya?

JAKARTA, DDTCNews—Berkala Forbes kembali mengumumkan daftar nama orang terkaya di dunia. Khusus untuk 20 orang terkaya di Indonesia, beberapa nama kuat turun peringkat. Namun, tak ada satu pun nama baru yang muncul. Semuanya masih wajah-wajah lama.

Majalah Forbes Edisi (7/3/2018) mengumumkan daftar lebih dari 2.000 nama orang terkaya sedunia dari 78 negara. Dari 100 orang terkaya, terdapat 2 nama dari Indonesia, yaitu Hartono bersaudara, Budi dan Michael Hartono, sang pemilik konglomerasi Grup Djarum.

Budi berada pada peringkat ke-69, Michael ke-75. Kekayaan Budi mencapai US$17,4 miliar atau sekitar Rp238 triliun, sementara Michael US$16,7 miliar atau Rp229 triliun. Berikut daftar 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes Maret 2018 dan nilai kekayaannya.

Baca Juga:
Ini Daftar Orang Terkaya di Indonesia versi Forbes

1. R Budi Hartono (77 tahun), US$17,4 miliar (Grup Djarum)
2. Michael Hartono (78 tahun), US$16,7 miliar (Grup Djarum)
3. Sri Prakash Lohia (65 tahun), US$7 miliar (Grup Indorama)
4. Tahir (65 tahun), US$3,5 miliar (Grup Mayapada)
5. Chairul Tanjung (55 tahun), US$3,5 miliar (Grup CTCorp)
6. Mochtar Riady (88 tahun), US$3 miliar (Grup Lippo)
7. Prajogo Pangestu (73 tahun), US$2,9 miliar (Grup Barito)
8. Murdaya Poo (77 tahun), US$2 miliar (Grup Murdaya)
9. Peter Sondakh (68 tahun), US$1,9 miliar (Grup Rajawali)
10. TP. Rachmat (74 tahun), US$1,7 miliar (Grup Triputra)
11. Ciputra (85 tahun), US$1,6 miliar (Grup Ciputra)
12. Martua Sitorus (57 tahun), US$1,5 miliar (Grup Wilmar)
13. Sukanto Tanoto (67 tahun), US$1,5 miliar (Grup RGM)
14. Eddy Kusnadi Sariaatmadja (63 tahun), US$1,4 miliar (Grup Emtek)
15. Djoko Susanto (67 tahun), US$1,3 miliar (Grup Alfamart)
16. Soegiarto Adikoesoemo (78 tahun), US$1,2 miliar (Grup AKR)
17. Husain Djojonegoro (67 tahun), US$1,2 miliar (Grup Orang Tua)
18. Harjo Sutanto (90 tahun), US$1,2 miliar (Grup Wings)
19. Hary Tanoesoedibjo (51 tahun), US$1,1 miliar (Grup MNC)
20. Alexander Tedja (71 tahun), US$1 miliar (Grup Pakuwon)

Apabila dibandingkan dengan daftar orang Indonesia terkaya versi Forbes edisi Maret 2017, terlihat tidak ada satu pun nama atau wajah baru dalam daftar 20 besar tersebut, kecuali saling geser-geser atau naik turun peringkat di antara mereka sendiri.

Tahir dan Chairul Tanjung misalnya, tukar tempat. Lalu Mochtar Riady yang lompat dari peringkat 8 ke peringkat 6, Murdaya Poo yang turun dari peringkat 6 ke peringkat 8. Berikut adalah daftar 20 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes Maret 2017 dan nilai kekayaannya.

1. R. Budi Hartono, US$9,4 miliar
2. Michael Hartono, US$8,9 miliar
3. Sri Prakash Lohia, US$5,4 miliar
4. Chairul Tanjung, US$4,6 miliar
5. Tahir, US$2,8 miliar
6. Murdaya Poo, US$2,1 miliar
7. TP Rachmat, US$1,9 miliar
8. Mochtar Riady, US$1,9 miliar
9. Prajogo Pangestu, US$1,8 miliar
10. Peter Sondakh, US$1,7 miliar
11. Ciputra, US$1,6 miliar
12. Martua Sitorus, US$1,5 miliar
13. Sukanto Tanoto, US$ 1,5 miliar
14. Eddy Kusnadi Sariaatmadja, US$1,4 miliar
15. Djoko Susanto, US$1,3 miliar
16. Soegiarto Adikoesoemo, US$1,2 miliar
17. Husain Djojonegoro, US$1,2 miliar
18. Harjo Sutanto, US$1,2 miliar
19. Hary Tanoesoedibjo, US$1,1 miliar
20. Alexander Tedja, US$1 miliar

Mengenai kewajiban perpajakan orang superkaya (Ultra High Net Worth Individual/ HNWI) itu, berdasar catatan DDTCNews sebagian mereka secara terbuka menyatakan telah mengikuti tax amnesty 2016-2017, namun sebagian bungkam. Tentu, tak ada nominal yang disebutkan.

Ditjen Pajak sendiri juga telah mengompilasi daftar orang superkaya Indonesia, antara lain dari wajib pajak orang pribadi yang terkemuka yaitu sekitar 500 orang, gabungan 250 orang terkaya Indonesia versi Forbes dan Globe Asia serta data kanwil pajak se-Jakarta.

Ditjen Pajak juga telah menginventarisir nama-nama wajib pajak jumbo itu di satu kantor, yaitu KPP WP Besar Orang Pribadi. Namun, menurut Menkeu Sri Mulyani, ada 100 orang superkaya yang belum ikut tax amnesty. “Kepatuhan masih belum sempurna,” katanya, November 2016.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan sebagian besar orang superkaya ikut tax amnesty, tetapi memang ada yang tidak. Misalnya 1 dari 4 orang terkaya di Indonesia. Miliarder ini mengaku sudah melaporkan harta kekayaannya dan membayar pajak dengan benar.

“Saya sudah tanya ke-4 orang terkaya di Indonesia, mereka ikut tax amnesty semua kecuali 1 orang, karena dia merasa sudah bayar semua. Dia tidak ikut tax amnesty karena merasa sudah menyelesaikan dengan benar,” katanya, awal Maret 2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 April 2021 | 12:30 WIB WORLD'S BILLIONAIRE LIST THE RICHEST IN 2021

Ini Daftar Orang Terkaya di Indonesia versi Forbes

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?