KEMUDAHAN BERUSAHA

Jokowi Perintahkan Seluruh Menteri Pangkas Aturan Berbelit

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Februari 2018 | 08.57 WIB
Jokowi Perintahkan Seluruh Menteri Pangkas Aturan Berbelit

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh Menteri agar menyederhanakan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor. Pasalnya, masih adanya hambatan yang dihadapi sebelum berinvestasi di Indonesia.

Jokowi menegaskan pemerintah harus bisa menjaga momentum dan terutama meningkatkan konsentrasi terhadap investasi. Dia pun meminta pemerintah juga harus memperhatikan kondisi ekspor atau perdagangan luar negeri.

“Pemerintah jangan sampai kehilangan momentum untuk menjaga dan meningkatkan investasi. Lalu juga harus fokus pada sektor ekspor di bidang industri, ESDM, kesehatan, pendidikan, industri pertahanan, pertanian, serta kelautan dan perikanan,” ujarnya di ujarnya di Istana Negara Jakarta, Rabu (31/1).

Meski peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia membaik pada level investment grade, namun Jokowi tetap menginginkan sektor investasi dan ekspor terus diperbaiki dan ditingkatkan.

Di samping itu, Jokowi juga meminta Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian untuk merampungkan persoalan Free Trade Agreement (FTA), khususnya dengan Uni Eropa dengan Amerika Serikat dan Australia. Serta menyelesaikan persoalan mengenai Preferential Trade Agreement (PTA).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan masih banyak persoalan yang belum diatasi, sehingga membuat pemerintah tidak fleksibel dalam hal yang berkaitan dengan investasi dan ekspor, terutama mengenai simplikasi perizinan.

“Sudah tidak zamannya lagi mempersulit investasi. Seluruh Menteri diberi waktu 2 minggu, kalau memang tidak diselesaikan, maka akan dibuatkan Perpres (Peraturan Presiden) untuk mengatur itu,” papar Pramono.

Adapun, Pramono mengakui masih banyak keluhan yang berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang hingga saat ini masih terlalu berbelit. “Sudah tidak zamannya lagi mempersulit orang yang mau bekerja di Indonesia,” tutur Pramono.

Seskab pun menyatakan tenaga kerja asing tersebut harus memiliki kriteria berupa kapasitas, pengetahuan, dan beberapa aspek yang dibutuhkan. Mereka bukan tenaga kerja asing yang di lapangan, melainkan tenaga kerja level manajemen, level direksi, dan setaranya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.