KLATEN, DDTCNews – Setoran pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah melonjak di penghujung tahun. Target yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan dapat dipenuhi oleh instrumen pajak ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten Sunarna mengkonfirmasi capaian terebut. Dia menjelaskan realisasi pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan di lereng Gunung Merapi itu rata-rata perbulannya bisa mencapai Rp2 miliar.
“Sekarang PAD sekitar Rp7 miliar lebih dari target penerimaan Rp7 miliar pada (RAPBD) Perubahan kemarin,” terangnya, Kamis (21/12).
Dia mengatakan pencapaian dari setoran pajak tambang ini tidak bisa dilepaskan dari keputusan pemerintah daerah untuk menaikan tarif yang dilakukan pada bulan Oktober lalu. Melalui SK Bupati Klaten No 545/233 Tahun 2017 ada kenaikan signifikan dari tarif penganggkutan tambang di lereng gunung yang terakhir erupsi pada tahun 2010 itu.
Jika sebelum penerbitan surat keputusan bupati diteken, tarif pajak tambang dipatok sebesar Rp25.000 per rit atau sekali angkut dari lokasi tambang. Jumlah itu kemudian naik per 13 Oktober menjadi Rp125.000 per rit.
Aturan ini ditetapkan bukan semata-mata untuk mengejar tagihan setoran pajak. Namun, dilansir timlo.net, sebagai tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi yakni SK Gubernur Jawa Tengah No 543/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau golongan C.
Melalui aturan tingkat provinsi tersebut menjadi acuan pemerintah kabupaten untuk menyesuaikan tarif. Kebijakan ini juga berimplikasi pada peningkatan target setoran dari yang awalnya dipatok sebesar Rp3 miliar di APBD murni. Kemudian naik menjadi Rp7 miliar dalam APBD-Perubahan.
“Dari awalnya Rp3 miliar, setelah perubahan dinaikkan hingga mencapai Rp7 miliar. Alhamdulillah, akhirnya sekarang tercapai. Per bulan itu kalau dirata- rata tercapai Rp2 miliar,” tutup Sunarna. (Amu)