ADMINISTRASI PAJAK

DJP Catat 13,4 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 10 Februari 2026 | 18.45 WIB
DJP Catat 13,4 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13,43 juta wajib pajak dalam tahun berjalan ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terdiri atas wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, instansi pemerintah dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Proses aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13.430.271," ujarnya, Selasa (10/2//2026).

Secara terperinci, Inge melaporkan sebanyak 12,46 juta wajib pajak orang pribadi telah melakukan aktivasi akun coretax. Kemudian disusul dengan wajib pajak badan sebanyak 878.616.

Lalu, wajib pajak instansi pemerintah tercatat sebanyak 89.256 yang telah aktivasi akun pajaknya via coretax. Sementara itu, penyelenggara PMSE tercatat sebanyak 225 wajib pajak.

Selain aktivasi akun coretax, Inge juga menyampaikan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 makin bertambah. Hingga hari ini, ada 1,98 juta SPT Tahunan yang diterima DJP.

"Progress pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 10 Februari 2026 tercatat 1.981.660 SPT," katanya.

Lebih lanjut, Inge mengatakan penyampaian SPT Tahunan PPh terbagi menjadi 2 jenis, yakni berdasarkan tahun buku Januari-Desember dan beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025.

Untuk pelaporan berdasarkan tahun buku Januari-Desember, DJP telah menerima sebanyak 1,72 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, serta 192.276 SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Kemudian, ada 62.758 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, dan 78 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Inge menyebutkan wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku ada 446 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, serta 16 SPT wajib pajak badan menggunakan dolar AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.