KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Mobilitas Saat Lebaran, Pengusaha Diimbau Terapkan WFA

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 10 Februari 2026 | 19.30 WIB
Dorong Mobilitas Saat Lebaran, Pengusaha Diimbau Terapkan WFA
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengimbau pengusaha menerapkan work from anywhere (WFA) kepada para pegawainya pada momen libur Idulfitri. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan WFA selama 5 hari bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan WFA bertujuan mempermudah masyarakat merencanakan perjalanan mudik ataupun liburan. Menurutnya, langkah ini juga bisa mendongkrak aktivitas ekonomi karena mobilitas masyarakat lebih optimal.

"Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur, ya. Ini jelas from anywhere atau flexible working arrangement. Tanggalnya 16-17 dan 25-27 Maret," katanya dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi Diskon Tarif Transportasi HBKN Idulfitri 2026, Selasa (10/2/2026).

Airlangga menyampaikan ketentuan teknis lebih lanjut mengenai skema kerja WFA untuk ASN akan diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian PANRB. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan bakal menerbitkan imbauan khusus soal skema WFA bagi pekerja di sektor swasta.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan WFA diterapkan dengan mempertimbangkan tingginya lonjakan mobilitas saat arus mudik dan arus balik Lebaran. Dia pun meyakini sistem kerja yang fleksibel bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I/2026.

"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau disebut dengan WFA pada tanggal 16-17 dan 25-27 Maret 2026," ujarnya.

Yassierli menilai penerapan WFA di perusahaan swasta dapat meningkatkan produktivitas usaha karena pegawai atau buruh tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Dengan demikian, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan serta upah selama WFA mesti diberikan sesuai dengan hari kerja normal.

Seiring dengan adanya WFA, dia juga meminta perusahaan menyesuaikan kebijakan internalnya masing-masing. Selain itu, skema kerja WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri manufaktur.

"Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif. Hal-hal di atas akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota," ucap Yassierli.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan telah menerbitkan SE 2/2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel untuk 5 hari saat libur Lebaran.

Dia mengimbau seluruh pemda menyesuaikan skema kerja WFA bagi para ASN secara mandiri dan selektif. Meski ada WFA dan libur nasional, dia menegaskan instansi pemerintah tetap harus memberikan pelayanan publik yang optimal, terutama di bidang kesehatan, transportasi, dan keamanan.

"Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat berlangsung tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik," kata Rini. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.