REFORMA AGRARIA

Percepat Pelaksanaan, Tiga Pokja Dibentuk

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Mei 2017 | 12.58 WIB
Percepat Pelaksanaan, Tiga Pokja Dibentuk

JAKARTA, DDTCNews -- Tim reforma agraria pemerintah membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) yang meliputi Pokja Pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial, Pokja Legalisasi dan Redistribusi TORA, serta Pokja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bersamaan dengan pembentukan Project Office Management (PMO) itu akan dilakukan pengumpulan database dari kementerian/lembaga terkait yang nantinya akan disinkronisasi.

"Kami melihat bahwa perlu dibentuk tim ini guna kontinuitas pekerjaan reforma agraria. Nantinya tim ini akan terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja)," ujarnya dalam Kick Off Meeting Tim Reforma Agraria di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (17/5).

Adapun, anggota Pokja akan terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Darmin membentuk masing-masing Pokja dengan tugas yang berbeda. Tugas Pokja Pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial adalah koordinasi dan sinkronisasi pelaporan bidang pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial. 

Lalu Pokja Legalisasi dan Redistribusi TORA fokus pada sertifikasi tanah rakyat dan pembentukan tanah transmigrasi. Sedangkan, Pokja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat akan dikembangkan melalui proyek Satu Desa, serta Satu Komoditi Unggulan.

Darmin mengharapkan pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial memiliki prinsip dasar dan standar yang jelas guna mempercepat implementasi kebijakan pemerataan ekonomi.

Menurut dia, sasaran utama kebijakan ini mengacu pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan lahan, penguasaan/akses, serta penggunaan lahan yang diimplementasikan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.

"Jadi kebijakan ini harus ada prinsip dasar pelaksanannya yaitu siapa yang eligble dan menjadi prioritas untuk diberikan lahan," pungkas Darmin. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.