NORWEGIA

Panama Papers Terkuak, Pajak Rp578,6 Miliar Diraup

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Februari 2017 | 17.24 WIB
Panama Papers Terkuak, Pajak Rp578,6 Miliar Diraup

OSLO, DDTCNews – Terkuaknya kasus Panama Papers dan Bahama Leaks dinilai memberikan andil dalam menyukseskan program tax amnesty atau program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) yang diselenggarakan pada 2016 lalu di Norwegia.

Salah seorang juru bicara dari Otoritas Pajak Norwegia (The Norwegian Tax Administration/NTA) mengatakan sebanyak 515 wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela itu. Dari jumlah tersebut, NTA berhasil meraup pendapatan pajak hingga sebesar NOK362 juta setara Rp578,6 miliar dan pernyataan aset yang diungkapkan sebesar NOK14 miliar atau setara Rp22,3 triliun.

“Beberapa bulan setelah Panama Papers dirilis pada April 2016, banyak dari wajib pajak segera melaporkan hartanya yang selama ini disimpan di luar negeri dalam program pengungkapan sukarela. Jumlah pelapor dua kali lipat dibanding dengan periode sebelumnya,” ungkap juru bicara tersebut, Jumat (10/2).

Berdasarkan laporan NTA, wajib pajak yang turut serta dalam program pengungkapan sukarela ini berasal dari wajib pajak individu, perusahaan maupun yayasan. Namun, rincian lebih spesifik terkait wajib pajak yang mendaftar tidak dapat dirilis ke publik, lantaran program ini menjunjung tinggi kerahasiaan data wajib pajak.

“Tugas Kami adalah menjaga kerahasiaan data wajib pajak Norwegia yang mengikuti program pengungkapan sukarela dan sesuai dengan aturan dalam perjanjian pertukaran informasi dengan negara-negara lain, sehingga kami tidak dapat membocorkan data wajib pajak secara detail,” katanya.

Menurut juru bicara NTA, seperti dilansir dalam Tax Notes International, terkuaknya kasus Panama Papers dan Bahama Leaks ini menciptakan momentum bagi pemerintah untuk dapat melakukan perubahan khususnya dalam administrasi pajak yang lebih baik.

Gerakan organisasi internasional terhadap peningkatan transparansi keuangan, melalui langkah-langkah seperti kepatuhan pajak, standar pelaporan umum yang dipelopori oleh OECD, dan pertukaran informasi pajak secara otomatis, dinilai sangat membantu Pemerintah Norwegia dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di negaranya.

“Tahun ini, kami menerima data terkait dengan pertukaran informasi secara otomatis lebih dari 55 negara. Sementara, untuk 2018, akan ada lebih dari 40 negara lainnya yang akan melakukan pertukran informasi secara otomatis dengan Norwegia,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.