Ilustrasi.
TEL AVIV, DDTCNews - Pajak yang selama ini dikumpulkan oleh Israel dan seharusnya dikirimkan ke Gaza akan ditahan oleh pemerintah Israel di Norwegia, tidak dikirimkan ke Otoritas Palestina.
Berdasarkan keterangan dari kantor perdana menteri Israel, dana tersebut akan dibekukan dan belum akan ditransfer ke kas Otoritas Palestina.
"Uang tidak akan ditransfer dalam keadaan apapun, kecuali dengan persetujuan dari menteri keuangan Israel," kata pemerintah Israel, dikutip pada Minggu (28/1/2024).
Norwegia selaku pihak ketiga juga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana tersebut sebagai jaminan pinjaman. Bila Norwegia melanggar perjanjian dan diketahui menggunakan dana pajak Gaza tersebut maka seluruh dana akan ditransfer kembali ke Israel.
Sebagai informasi, administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut Israel memungut pajak atas nama Palestina dan mentransfernya kepada Otoritas Palestina setiap bulan.
Sejak Hamas mulai menguasai Gaza pada 2007, pegawai pemerintahan yang bekerja di Gaza tetap bisa bekerja dan memperoleh gaji yang dibayar menggunakan pendapatan pajak tersebut.
Namun, sejak pecahnya perang antara Hamas dan Israel pada Oktober 2023, Israel memutuskan untuk menahan sebagian dana pajak yang seharusnya ditransfer ke kas Otoritas Palestina lalu diteruskan ke Gaza.
Menanggapi penahanan sebagian dana pajak tersebut, Otoritas Palestina memutuskan untuk menolak seluruh transfer dana pajak dari Israel. Palestina diketahui telah menolak transfer dana pajak dari Israel sejak November 2023.
"Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk menghentikan pencurian uang rakyat Palestina dan memaksa Israel untuk mentransfer seluruh uang kami," ujar Hussein Al-Sheikh, pejabat senior di Otoritas Palestina seperti dilansir aljazeera.com. (rig)