INGGRIS

Meski Ditolak, Pajak Gula Tetap Diberlakukan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Desember 2016 | 11.30 WIB
Meski Ditolak, Pajak Gula Tetap Diberlakukan

LONDON, DDTCNews – Menteri Keuangan Inggris George Osborne telah memberikan konfirmasi untuk tetap menerapkan pajak atas makanan dan minuman yang mengandung gula (sugar tax) meskipun ditolak industri minuman.

George menutup perdebatan dengan menegaskan bahwa sugar tax atau pajak atas gula ini akan mulai berlaku efektif pada April 2018 sesuai aturan undang-undang yang telah disusun dalam rancangan anggaran keuangan tahun 2017.

“Sebagai pembukaan pada Maret 2017, pemerintah akan mengenalkan sugar tax pada produsen dan importir minuman ringan yang mengandung gula terlebih dahulu,” ungkap pernyataan dokumen yang dilansir dalam heraldscotland, Rabu (7/12).

Lebih lanjut, dalam rilis resmi Kementerian keuangan, aturan ini akan mengenakan sugar tax (pajak gula) sebesar £18 (Rp302.300) sampai dengan £24 (Rp403.072) untuk harga satu liter minuman bersoda. 

Sementara itu, untuk jenis minuman seperti jus buah murni dan minuman dengan kandungan susu yang tinggi akan dibebaskan dari pengenaan sugar tax karena jenis tersebut tidak mengandung gula.

Pemerintah berharap dengan diterapkannya sugar tax dapat memberikan kontribusi untuk penerimaan negara hingga sebesar £520 juta (Rp8,7 triliun) pada anggaran keuangan 2018/2019, kemudian sebesar £500 juta (Rp8,3 triliun) pada 2019/2020, dan £455 juta (Rp7,6 triliun) pada 2020/2021.

“Tidak hanya menambah penerimaan negara, sugar tax ini juga memberikan kontribusi atas rencana pemerintah dalam mengurangi tingkat obesitas dengan menghapus tambahan gula dari minuman ringan,” ungkap rilis tersebut. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.