KEBIJAKAN PAJAK

Singgung Penerapan Sugar Tax di Indonesia, Ini Kata Wamenkes Dante

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 September 2025 | 09.30 WIB
Singgung Penerapan Sugar Tax di Indonesia, Ini Kata Wamenkes Dante
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas kesehatan mengukur kadar gula darah warga saat cek kesehatan gratis (CKG) di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/8/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun regulasi mengenai pajak gula (sugar tax) pada makanan dan minuman.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan sugar tax diperlukan untuk mengurangi tingkat obesitas pada anak.

"Sugar tax pada makanan ini akan memberlakukan pajak atas sejumlah tertentu gula yang ada, tapi masih dalam pembahasan. Nanti akan kami luncurkan kalau sudah siap," katanya, dikutip pada Senin (15/9/2025).

Dante pun mengimbau para orang tua untuk memberikan makanan yang sehat kepada anak-anak dan tidak memberikan makanan dan minuman dengan kandungan gula yang berlebih.

"Salah satu yang penting adalah membiasakan anak-anak itu makan sehat supaya tidak jadi obesitas. Ini upaya pendidikan sedini mungkin supaya anak-anak itu tidak obesitas," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sesungguhnya telah berencana untuk menerapkan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun, rencana tersebut tak kunjung direalisasikan hingga hari ini.

MBDK kembali menjadi salah satu jenis barang yang akan dikenai cukai pada tahun ini. Hal ini termuat dalam RAPBN 2026 dan nota keuangan yang telah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR. Meski demikian, kebijakan tersebut belum tentu terealisasi.

"[Cukai MBDK] sudah dibicarakan dengan DPR, tapi implementasinya, termasuk semua kebijakan kalau nanti ada perubahan, pasti akan selalu memperhatikan dinamika perekonomian," ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu pada Agustus 2025.

Dalam hal cukai atas MBDK mulai diimplementasikan tahun depan, pemerintah harus membahas tarif cukainya bersama parlemen.

"Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pada Agustus 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.