YUMA DDTCNews – Salah satu negara bagian Amerika Serikat, Arizona, akan segera menerapkan program pengampunan pajak di tahun ini. Ini sekaligus menjadi program tax amnesty keenam bagi Pemerintah Arizona. Tak heran, timbul persepsi dan spekulasi dari sebagian wajib pajak yang menanti tax amnesty di masa depan.
Juru Bicara Pers Pemerintah Daniel Scarpinato berharap agar mereka tidak berspekulasi terhadap program serupa di masa depan. Ia mengingatkan sebaiknya masyarakat jangan main-main dengan hukum atau hal-hal terkait pajak.
“Kami tidak akan menerapkan kebijakan ini setiap tahunnya. Ikuti saja peraturan yang ada, bayar pajak yang memang seharusnya terutang,” ujarnya, Kamis (25/8).
Kebijakan yang berlaku surut itu akan berjalan selama dua bulan, mulai 1 September hingga 31 Oktober 2016. Pengampuanan pajak ini ditujukan kepada pembayaran pajak yang sudah jatuh tempo sebelum tahun 2014.
Dengan mengikuti program ini, warga Arizona tidak perlu membayar penalti dan bunga yang biasa dikenakan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak.
Sementara itu, wajib pajak yang sedang diperiksa tidak bisa mengikuti kebijakan ini. Begitu pula wajib pajak yang terbukti dalam kasus kriminal terkat pajak sehingga merugikan penerimaan negara.
Sebagai catatan, program amnesti pajak di Arizona telah dimulai sejak tahun 1983 dan berhasil meraup $6 juta atau sekitar Rp79,4 miliar. Sempat absen selama dua puluh tahun, di tahun 2009, pemerintah menyelenggarakan kembali program ini. Setelah itu amnesti pajak kembali diterapkan di tahun 2010, 2011, dan 2015.
Sementara itu, seperti dikutip Yumasun.com, Anggota Senat Don Shooter mengatakan semakin sering pemerintah menggunakan kebijakan pengampunan pajak, semakin sadar pula warga Arizona bahwa pemerintan akan kembali menerapkan kebijakan ini.
“Jika sudah begini, semakin besar pula kesempatan wajib pajak untuk duduk diam tidak membayar pajaknya, sembari menunggu program pengampunan seri selanjutnya,” kata Don. (Amu)