Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Para anggota DPR dari Partai Republik mengusulkan rancangan undang-undang tentang penghapusan pajak penghasilan (PPh) dan pembubaran Internal Revenue Service (IRS).
Rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksud bernama Fair Tax Act. RUU itu diusulkan oleh anggota DPR dari Partai Republik Buddy Carter dan mendapatkan dukungan dari beberapa anggota Partai Republik lainnya.
"RUU ini akan menyederhanakan ketentuan pajak di AS guna mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Carter dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (13/1/2023).
Menurut Carter, sistem PPh yang berlaku selama ini telah memberikan beban administrasi yang berlebih bagi usaha kecil. Lewat RUU tersebut, PPh akan digantikan dengan pajak penjualan yang berlaku secara nasional.
Tak hanya menghapuskan PPh, lanjutnya, pajak warisan dan pajak atas pemberian hibah juga akan dihapuskan lewat RUU ini. Adapun tarif pajak penjualan yang diusulkan dalam Fair Tax Act adalah sebesar 23%.
Terkait dengan usulan pembubaran IRS, Carter menyebut pemungutan pajak nantinya dilaksanakan oleh otoritas pajak negara bagian. Selanjutnya, pajak penjualan yang dipungut wajib ditransfer pemerintah negara bagian kepada pemerintah federal.
"Fair Tax Act akan menggantikan PPh dengan PPN serta membubarkan IRS. RUU ini akan membantu warga negara AS mencapai mimpinya," tutur anggota DPR dari Partai Republik Jeff Duncan.
Sejak Partai Republik berhasil merebut mayoritas kursi di parlemen, DPR terlihat ingin merombak kebijakan pajak yang diusung oleh Partai Demokrat dan Presiden AS Joe Biden.
Terbaru, DPR baru saja membatalkan kebijakan pemberian tambahan anggaran senilai US$80 miliar bagi IRS untuk 1 dekade ke depan.
Anggaran tersebut sesungguhnya akan digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan wajib pajak, pengembangan infrastruktur IT, pengawasan terhadap wajib pajak kaya, penindakan terhadap pengelakan pajak, dan penguatan Divisi Penegakan Hukum IRS.
Namun, Partai Republik berpandangan penguatan IRS lewat anggaran tersebut akan meningkatkan aktivitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak kelas menengah dan UMKM. (rig)